Panduan Penggunaan Galeri

  • Hak Cipta dan Tanggung Jawab
  • Kriteria Menghapus Postingan
  • Penggunaan papan pelaporan
Hak Cipta dan Tanggung Jawab
  • ① Hak cipta postingan di papan buletin dan galeri adalah milik poster.
  • ② Pengiklan bertanggung jawab atas segala masalah yang timbul dari postingannya.
  • ③ Jika sebuah postingan di papan buletin atau galeri melanggar hak cipta atau program orang lain, maka posternya akan dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana. Jika perusahaan menghadapi tuntutan atau keberatan dari pihak ketiga pihak akibat postingan tersebut, maka pemasang poster harus menanggung segala kerugian yang diakibatkannya.
Kriteria Menghapus Postingan
  • ① Postingan yang menimbulkan penghinaan, rasa jijik, atau ketidaksenangan pada orang lain.
  • ② Postingan yang mengancam atau mengintimidasi orang lain.
  • ③ Postingan yang terus menerus menimbulkan gangguan yang tidak berhubungan dengan topik galeri.
  • ④ Postingan yang terus-menerus menimbulkan gangguan dengan melampirkan postingan orang lain tanpa izin.
  • ⑤ Unggahan Terkait Menyakiti Diri Sendiri dan Bunuh Diri
    • Untuk melindungi jiwa dan raga pengguna serta mencegah penyebaran informasi yang mendorong bunuh diri, jenis unggahan, komentar, gambar, video, audio, tautan, file, atau informasi koneksi layanan eksternal berikut dapat dihapus, diblokir aksesnya, dikecualikan dari pencarian, dibatasi tampilannya, ditolak pendaftarannya, atau dibatasi penggunaannya. (Sesuai dengan Pasal 19, Ayat 1 [Undang-Undang Pencegahan Bunuh Diri dan Pembentukan Budaya Menghormati Kehidupan], konten dapat dihapus atau diblokir atas permintaan otoritas terkait.)
    • 1) Unggahan yang merekrut teman bunuh diri atau mendorong pertemuan, kontak, atau perpindahan ke saluran eksternal
    • 2) Unggahan yang secara spesifik berbagi atau menanyakan tentang metode, cara, lokasi, waktu, atau proses persiapan untuk menyakiti diri sendiri atau bunuh diri
    • 3) Unggahan yang mendorong tindakan menyakiti diri sendiri atau bunuh diri, atau mengandung dokumen, foto, video, audio, tautan, atau file terkait
    • 4) Unggahan yang bertujuan untuk memperdagangkan, menyerahkan, memanfaatkan, atau berbagi informasi tentang benda berbahaya terkait bunuh diri
    • 5) Unggahan yang merekomendasikan, memaksa, mempromosikan, atau membantu orang lain untuk menyakiti diri sendiri atau bunuh diri
    • 6) Unggahan yang memuliakan, meremehkan, atau mengolok-olok penyiksaan diri sendiri atau bunuh diri, atau meningkatkan risiko peniruan
    • 7) Unggahan yang secara eksplisit menampilkan atau menyebarkan adegan menyakiti diri sendiri, hasilnya, atau situasi sebelum dan sesudah percobaan bunuh diri
    • 8) Kasus di mana konten di atas diunggah menggunakan bahasa slang, singkatan, gambar, komposit, ekspresi menghindar, atau metode yang mengarah ke tautan atau saluran eksternal
    • 9) Unggahan yang memerlukan tindakan darurat seperti melapor ke organisasi penyelamat darurat karena bahaya mendesak terhadap jiwa atau raga
    • Unggahan terkait pencegahan bunuh diri, panduan konseling/penyelamatan, permintaan bantuan, berbagi pengalaman pemulihan, diskusi tentang penghormatan terhadap kehidupan, pelaporan kepentingan publik, dan diskusi akademis pada prinsipnya tidak dibatasi. Namun, jika unggahan tersebut mengandung metode, cara, lokasi, proses persiapan spesifik untuk menyakiti diri sendiri/bunuh diri, atau gambar/video eksplisit yang berisiko peniruan, bagian yang relevan atau seluruh unggahan dapat dibatasi.
    • Jika unggahan terkait menyakiti diri sendiri atau bunuh diri dianggap melibatkan bahaya mendesak terhadap jiwa atau raga, selain menghapus atau memblokir unggahan, laporan dapat dibuat atau kerja sama diberikan kepada instansi terkait seperti polisi, pemadam kebakaran, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, organisasi yang dipercayakan untuk memantau informasi yang mendorong bunuh diri, dan lembaga penyelidikan.
  • ⑥ Unggahan yang Mengandung Konten Ilegal, Kebencian, Diskriminasi, Kekejaman, atau Konten yang Bersifat Kekerasan atau Terlalu Merangsang terhadap Orang Lain
    (Sesuai dengan Pasal 8, Ayat 2, Butir (Huruf f) [Peraturan Peninjauan tentang Informasi dan Komunikasi], konten dapat dihapus atau diblokir atas permintaan otoritas terkait.)
  • ⑦ Unggahan yang Mengandung Tautan Promosi ke Situs Lain atau Konten Iklan
  • ⑧ Postingan yang melanggar hak cipta.
    • 1) Memposting, mendistribusikan, atau memperbanyak materi tanpa persetujuan pemilik hak cipta.
    • 2) Berbagi unduhan ilegal dan nomor seri perangkat lunak berhak cipta.
    • 3) Postingan yang sengaja menimbulkan gangguan.
  • ⑨ postingan pornografi.
    • 1) Postingan yang menimbulkan rasa malu dan jijik secara seksual dengan konten cabul yang bertentangan dengan konten seksual pada umumnya norma.
    • 2) Postingan yang menggambarkan alat kelamin, rambut kemaluan, anus, atau tindakan seksual.
    • 3) Postingan yang memfasilitasi prostitusi atau pertemuan untuk tujuan seksual.
  • ⑩ Kecabulan menyasar anak-anak dan remaja.
    • 1) Pos yang memproduksi dan mendistribusikan materi eksploitasi anak.
    • 2) Postingan yang memiliki atau mendistribusikan materi eksploitasi anak dengan sengaja.
    • 3) Postingan yang mengobjektifikasi anak secara seksual.
    • 4) Postingan yang memfasilitasi atau menggambarkan kejahatan seksual atau prostitusi yang menargetkan anak-anak dan remaja.
    • 5) Postingan yang menyediakan materi cabul atau eksploitasi kepada anak-anak.
    • 6) Postingan jual alat dewasa kepada anak-anak.
    • 7) Postingan yang menampilkan representasi eksploitasi seksual yang dianggap sebagai anak-anak.
    • 8) Postingan lainnya terkait kejahatan seksual yang menyasar anak dan remaja.
  • ⑪ Postingan yang berisi program ilegal atau malware.
  • ⑫ Memposting spam dengan konten yang tidak berarti.
  • ⑬ Postingan yang melanggar privasi orang lain.
  • ⑭ Postingan yang memfitnah orang lain dengan meniru identitas atau menyebarkan informasi pribadi tanpa izin (nama, nomor ID, detail kontak, dll.)
  • ⑮ Postingan ditulis dalam bahasa lain.
    • Anda harus menulis dalam bahasa tersebut di setiap situs bahasa, dan postingan ditulis dalam bahasa lain mungkin dihapus.
  • ※ Postingan yang mendaftarkan konten yang termasuk dalam kriteria penghapusan ini dapat dianggap secara perdata dan pidana bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan papan pelaporan
  • ① Laporan yang bersifat kasar, mengirim spam, mengancam, tidak senonoh, atau palsu secara terus-menerus dapat mengakibatkan pembatasan tentang Penggunaan papan pelaporan.
  • ② Untuk laporan postingan yang dihapus, Anda harus memberikan tanggal, judul, dan penulis postingan untuk diperiksa; dihapus postingan bermasalah yang dinilai oleh operator tidak dapat dikembalikan.
  • ③ Untuk permintaan penghapusan postingan pelanggaran hak cipta, harap berikan yang berikut ini ketika Anda menemukannya hak kekayaan intelektual Anda dilanggar:
    • Bukti bahwa Anda memiliki hak kekayaan intelektual atas materi tersebut.
    • Alamat persis postingan tersebut diyakini melanggar hak cipta.
    • Nama Anda atau agen Anda, rincian kontak, dan alasan laporan, beserta bisnisnya sertifikat pendaftaran.
  • Konsultasi tidak tersedia melalui kunjungan atau panggilan; menggunakan papan laporan.
  • Tidak semua postingan yang dilaporkan akan dihapus.
  • ⓐ mengirim spam.
    • Memposting konten yang sama berulang kali di satu atau beberapa galeri.
    • Memposting konten dengan cepat, mengganggu penggunaan galeri.
  • ⓑ hak cipta.
    • Postingan yang berisi musik, video, foto, artikel, dll yang dilindungi hak cipta.
  • ⓒ Periklanan.
    • Multi-level marketing, prize distribution, illegal phone/car, adult business advertisements.
  • ⓓ Postingan yang kasar.
    • Kata-kata kasar yang kasar dan postingan yang memfitnah berdasarkan politik, wilayah, gender, ras.
  • ⓔ Postingan terkait kejahatan internasional.
    • Postingan tentang narkoba, senjata api ilegal, instruksi bom rakitan.
  • ⓕ Menyebarkan informasi palsu.
    • Postingan yang memfitnah menyebarkan informasi palsu tentang individu, perusahaan, atau kelompok.
  • ⓖ Kebocoran informasi pribadi.
    • Posting dan tautan halaman web yang memperlihatkan foto, nama, nomor ID, nomor telepon orang lain.
  • ⓗ Postingan yang melanggar hak.
    • Postingan dimana pihak yang terkena dampak meminta penghapusan dengan dokumen pendukung karena hak pelanggaran.
Back

Copyright ⓒ 1999 - 2026 dcinside. All rights reserved.